Rabu, 05 September 2007

Etika dan Moral Terhadap Perangkat Keras dan Perangkat Lunak Teknologi Informasi dan Komunikasi

Dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari yang berhubungan dengan tugasdan pekerjaan maka dipandang perlu memiliki sikap dan moral yang baik. Etika adalah ajaran tentang baik dan buruknya sesuatu, sedangkan moral adalah aspek kejiwaan yang sangat erat berhubungan dengan sikap dan perilaku seseorang. Etika dan moral sangat erat berkaitan. Artinya, orang yang memahami dan berperilaku sesuai dengan etika, berarti orang itu bermoral tinggi, atau begitu pula sebaliknya.
Misalnya,orang yang bermoral dan beretika tinggi akan selalu menghargai hak cipta orang lain. Artinya dia tidak akan berbuat sesuatu yang dapat merugikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap hak cipta orang lain.etika dan moral juga di terapkan dalam pemakaian sistem informasi dan komunikasi. Dalam dunia informatika dan komunikasi khususnya computer, setiap perangkat lunak mempunyai ijin pemakaian. Ijin tersebut diperoleh dari pembuat perangkat lunak itu sendiri. Namun jika kita ingin menggunakan perangkat lunak tersebut, kita tidak harus datang ke pembuatnya, melainkan cukup dengan membeli CD program asli yang di jual di pasaran karena didalamnya sudah terdapat lisensi pemakaian.
1.Hak cipta Perangkat lunak
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak hasil ciptaanya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perangkat lunak (Komputer) adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut.
Keberadaan teknologi informasi dan komunikasi khususnya computer sangat dibutuhkan oleh masyarakat guna mempercepat dan mempermudah penyelesaian tugas (pekerjaan) sehari-hari. Computer tidak akan dapat dioperasikan bila tidak ada perangkat lunaknya. Menciptakan perangkat lunak bukanlah pekerjaan yang mudah dan ringan, sehingga hanya orang-orang dengan kualifikasi tertentu yang mampu mebuatnya. Oleh karena tingkat kesulitan yang tinggi dalam pembuatan program computer maka program tersebut selanjutnya dipatenkan.
Beberapa contoh hak cipta perangkat lunak yang dibuat oleh perusahaan –perusahaan besar pembuat perangkat lunak antara lain sebagai berikut :
-Microsoft Corp.Mengeluarkan produk software sistem operasi Microsoft windows, MS DOS, software aplikasi Microsoft Office, dan lain-lain.
-Adobe Corp. Mengeluarkan software aplikasi adobe photoshop, adobe Pagemaker, Adobe image ready dan software utility adobe Acrobat Reader, dan lain-lain.
-Corel Corp. Mengeluarkan software aplikasi CorelDraw, WordPerfect, dan lain-lain.
-Winzip Computing Corp. Mengeluarkan program utility Winzip, dan lain-lain.
-Xing Technology Corp. Mengeluarkan program multimedia XingMPEG Player, dan lain-lain.
-Norton Corp. Mengeluarkan produk antivirus Norton, dan lain-lain.
2.Menghargai kreasi orang lain
Dengan tingginya tingkat kesulitan dalam membuat karya intelektual. Kita harus memberikan penghargaan kepada penciptanya. Penghargaaan kepada kepada karya orang lain khususnya pembuat perangkat lunak computer dapat dilakukan dengan cara-cara berikut:
  1. Menggunakan perangkat lunak asli, kalaupun tidak, kita harus membeli lisensi kepada perusahaan yang bersangkutan
  2. Tidak membajak, menyalin, atau menggandakan tanpa izin perusahaan.
  3. Tidak mengguinakan perangkat lunak untuk kejahatan.
  4. Menyalahgunakan dalam bentuk apapun
  5. Tidak mengubah, mengurangi, atau menambah nasil karya orang lain.

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Dalam melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari berbagai ancaman pelanggaran yang berupa pemalsuan, penggandaan, panyiaran, pemameran, pengedaran atau penjualan hasil hak cipta maka pemerintah Republik Indonesia pernah meliliki undang-undang No 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang No 7 tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang No 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta.


1.Sanksi pelanggaran Undang-undang Hak cipta pasal 72
Peraturan Undang-undang Hak cipta yang terbaru terdiri atas 15 bab dab 78 pasal. Berikut ini adalah kutipa tentang ketenyuan pidana dalam hal pelanggaran hak cipta yang telah diatur dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang No 19 tahun 2002.
Pasal 72
(2) barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamekan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
(3) barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial atau suatu program computer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dalam pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinimatografi dan program koputer meiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

2.Masa berlakunya Hak cipta
Pasal 30 Undang-undang No 19 thn 2002 menyatakan bahwa masa berlakunya Hak cipta atas ciptaan program computer dan database adalh 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan. Seiring dengan hal tersebut, pasal 31 ayat (2) juga menyatakan bahwa Hak cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan

0 komentar:

Posting Komentar